Syarat & Ketentuan Pelayanan Pernikahan GPII Elim Slipi Jakarta

Bagi Jemaat maupun simpatisan yang ingin berpartisipasi untuk dilayani oleh dimohon membaca dan memenuhi syarat & ketentuan yang berlaku di Gereja GPII ELIM

  • Salah satu calon mempelai terdaftar sebagai anggota jemaat
  • Kedua calon mempelai sudah di Baptis
  • Kedua calon mempelai sudah di Sidi
  • Permohonan diajukan sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum hari H
  • Harus mengikuti konseling pra nikah minimal 4 kali
  • Mengisi formulir Pendaftaran Nikah (form gereja)
  • Mengisi Surat Permohonan Nikah (form gereja)
  • Mengisi Surat Pernyataan Nikah kedua calon mempelai (di ttd diatas materai) (form gereja)
  • Foto copy KTP
  • Foto copy KK
  • Foto copy Akte Kelahiran
  • Pas foto pribadi 3×4 warna bebas, sebanyak 3 lembar masing-masing
  • Pasfoto gandeng 4×6 latar merah sebanyak 5 lembar
  • Surat keterangan dari kelurahan, model N1 – N4 (foto copy)
  • Menyiapkan saksi masing-masing 1 orang dan saksi beragama Kristen
  • KTP saksi-saksi
  • Menyiapkan ampolop Persembahan Sulung (saat pemberkatan)

Jika saudara/i bersedia dan setuju dengan syarat & ketentuan yang berlaku silahkan klik tombol di bawah untuk melanjutkan proses

Lanjutkan