Syarat & Ketentuan Pelayanan Pernikahan GPII Elim Slipi Jakarta
Bagi Jemaat maupun simpatisan yang ingin berpartisipasi untuk dilayani oleh dimohon membaca dan memenuhi syarat & ketentuan yang berlaku di Gereja GPII ELIM
- Salah satu calon mempelai terdaftar sebagai anggota jemaat
- Kedua calon mempelai sudah di Baptis
- Kedua calon mempelai sudah di Sidi
- Permohonan diajukan sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum hari H
- Harus mengikuti konseling pra nikah minimal 4 kali
- Mengisi formulir Pendaftaran Nikah (form gereja)
- Mengisi Surat Permohonan Nikah (form gereja)
- Mengisi Surat Pernyataan Nikah kedua calon mempelai (di ttd diatas materai) (form gereja)
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy Akte Kelahiran
- Pas foto pribadi 3×4 warna bebas, sebanyak 3 lembar masing-masing
- Pasfoto gandeng 4×6 latar merah sebanyak 5 lembar
- Surat keterangan dari kelurahan, model N1 – N4 (foto copy)
- Menyiapkan saksi masing-masing 1 orang dan saksi beragama Kristen
- KTP saksi-saksi
- Menyiapkan ampolop Persembahan Sulung (saat pemberkatan)
Jika saudara/i bersedia dan setuju dengan syarat & ketentuan yang berlaku silahkan klik tombol di bawah untuk melanjutkan proses