Komitmen kami agar dapat menjadi media yang dipakai Tuhan untuk melayani Anda baik yang sudah terdaftar sebagai warga jemaat GPII Elim maupun yang belum. 

Syarat Baptisan Kudus Anak :

1. Akte kelahiran Anak

2. Akte Nikah orang tua

3. Surat Nikah Gereja orang tua

4. Kartu Keluarga 

5. Saksi baptisan minimal 1 orang (1 keluarga)

6. Saksi baptisan beragama Kristen

7. KTP saksi

8. Pasfoto Anak warna 3×4 (3 lembar)

9. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.2.000.000,-

10. Menyiapkan amplop persembahan khusus saat ibadah

Note:

1. Semua surat-surat berupa foto copy

2. Khusus jemaat aktif minimal 1 tahun, bebas biaya administrasi

Syarat Baptisan Kudus Dewasa :

1. Akte kelahiran 

2. KTP

3. Kartu Keluarga 

4. Saksi baptisan minimal 1 orang (1 keluarga)

5. Saksi baptisan beragama Kristen

6. KTP saksi

7. Pasfoto warna 3×4 (3 lembar)

8. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.2.000.000,-

9. Menyiapkan amplop persembahan khusus saat ibadah

10. Membuat Surat Pernyataan siap dibaptis

11. Mengikuti konseling pra baptis

Note:

1. Semua surat-surat berupa foto copy

2. Khusus jemaat aktif minimal 1 tahun, bebas biaya administrasi

Syarat Peneguhan Sidi:

1. Akte kelahiran 

2. KTP

3. Kartu Keluarga 

4. Surat Baptis

5. Pasfoto warna 3×4 (3 lembar)

6. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.2.000.000,-

7. Menyiapkan amplop persembahan khusus saat ibadah

8. Mengikuti katekisasi

Note :

1. Semua surat-surat berupa foto copy

2. Khusus jemaat aktif minimal 1 tahun, bebas biaya administrasi

Syarat dan Ketentuan Pelayanan Pernikahan GPII Elim Slipi Jakarta

1.     Salah satu calon mempelai terdaftar sebagai anggota jemaat

2.     Kedua calon mempelai sudah di Baptis

3.     Kedua calon mempelai sudah di Sidi

4.     Permohonan diajukan sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum hari H

5.     Harus mengikuti konseling pra nikah minimal 4 kali

6.     Mengisi formulir Pendaftaran Nikah (form gereja)

7.     Mengisi Surat Permohonan Nikah (form gereja)

8.     Mengisi Surat Pernyataan Nikah kedua calon mempelai (di ttd diatas materai) (form gereja)

9.     Foto copy KTP

10.  Foto copy KK

11.  Foto copy Akte Kelahiran

12.  Pas foto pribadi 3×4 warna bebas, sebanyak 3 lembar masing-masing

13.  Pasfoto gandeng 4×6 latar merah sebanyak 5 lembar

14.  Surat keterangan dari kelurahan, model N1 – N4 (foto copy)

15.  Menyiapkan saksi masing-masing 1 orang dan saksi beragama Kristen

16.  KTP saksi-saksi

17.  Menyiapkan ampolop Persembahan Sulung (saat pemberkatan)

18. Menyiapkan Cincin Pernikahan yang akan digunakan saat Ibadah Pemberkatan Nikah

Ketentuan bagi jemaat umum yang belum terdaftar sebagai jemaat :

  • Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Gratis menggunakan gedung gereja untuk pemberkatan kapasitas 80 orang
  • Gratis sound system + alat musik + petugas pemberkatan selama 3 jam acara