Komitmen kami agar dapat menjadi media yang dipakai Tuhan untuk melayani Anda baik yang sudah terdaftar sebagai warga jemaat GPII Elim maupun yang belum.
Syarat Baptisan Kudus Anak :
1. Akte kelahiran Anak
2. Akte Nikah orang tua
3. Surat Nikah Gereja orang tua
4. Kartu Keluarga
5. Saksi baptisan minimal 1 orang (1 keluarga)
6. Saksi baptisan beragama Kristen
7. KTP saksi
8. Pasfoto Anak warna 3×4 (3 lembar)
9. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.2.000.000,-
10. Menyiapkan amplop persembahan khusus saat ibadah
Note:
1. Semua surat-surat berupa foto copy
2. Khusus jemaat aktif minimal 1 tahun, bebas biaya administrasi
Syarat Baptisan Kudus Dewasa :
1. Akte kelahiran
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Saksi baptisan minimal 1 orang (1 keluarga)
5. Saksi baptisan beragama Kristen
6. KTP saksi
7. Pasfoto warna 3×4 (3 lembar)
8. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.2.000.000,-
9. Menyiapkan amplop persembahan khusus saat ibadah
10. Membuat Surat Pernyataan siap dibaptis
11. Mengikuti konseling pra baptis
Note:
1. Semua surat-surat berupa foto copy
2. Khusus jemaat aktif minimal 1 tahun, bebas biaya administrasi
Syarat Peneguhan Sidi:
1. Akte kelahiran
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Baptis
5. Pasfoto warna 3×4 (3 lembar)
6. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.2.000.000,-
7. Menyiapkan amplop persembahan khusus saat ibadah
8. Mengikuti katekisasi
Note :
1. Semua surat-surat berupa foto copy
2. Khusus jemaat aktif minimal 1 tahun, bebas biaya administrasi
Syarat dan Ketentuan Pelayanan Pernikahan GPII Elim Slipi Jakarta
1. Salah satu calon mempelai terdaftar sebagai anggota jemaat
2. Kedua calon mempelai sudah di Baptis
3. Kedua calon mempelai sudah di Sidi
4. Permohonan diajukan sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum hari H
5. Harus mengikuti konseling pra nikah minimal 4 kali
6. Mengisi formulir Pendaftaran Nikah (form gereja)
7. Mengisi Surat Permohonan Nikah (form gereja)
8. Mengisi Surat Pernyataan Nikah kedua calon mempelai (di ttd diatas materai) (form gereja)
9. Foto copy KTP
10. Foto copy KK
11. Foto copy Akte Kelahiran
12. Pas foto pribadi 3×4 warna bebas, sebanyak 3 lembar masing-masing
13. Pasfoto gandeng 4×6 latar merah sebanyak 5 lembar
14. Surat keterangan dari kelurahan, model N1 – N4 (foto copy)
15. Menyiapkan saksi masing-masing 1 orang dan saksi beragama Kristen
16. KTP saksi-saksi
17. Menyiapkan ampolop Persembahan Sulung (saat pemberkatan)
18. Menyiapkan Cincin Pernikahan yang akan digunakan saat Ibadah Pemberkatan Nikah
Ketentuan bagi jemaat umum yang belum terdaftar sebagai jemaat :
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.000,-
- Gratis menggunakan gedung gereja untuk pemberkatan kapasitas 80 orang
- Gratis sound system + alat musik + petugas pemberkatan selama 3 jam acara